BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Islam adalah agama yang kompleks dan dinamis, segala hal
semuanya sudah diatur sedemikian rupa salah satu aturan dalam islam tersebut
termaktub dalam ilmu fiqih muamalah. Didalamnya mencakup seluruh sisi kehidupan
individu dan masyarakat, baik perekonomian, sosial kemasyarakatan, politik bernegara,
serta lainnya.
Para ulama mujtahid dari kalangan para sahabat, tabi’in, dan
yang setelah mereka tidak henti-hentinya mempelajari semua yang dihadapi
kehidupan manusia dari fenomena dan permasalahan tersebut di atas dasar ushul
syariat dan kaidah-kaidahnya. Yang bertujuan untuk menjelaskan dan menjawab hukum-hukum
permasalahan tersebut supaya dapat dimanfaatkan pada masa-masanya dan
setelahnya, ketika lemahnya negara islam dan kaum muslimin dalam seluruh
urusannya, termasuk juga masalah fiqih seperti sekarang ini.
B.
Pembatasan
Masalah
Dikerenakan luasnya bahasan mengenai fiqih muamalah ini, maka
perlu kiranya kami membatasi masalah yang akan kami sampaikan nantinya, secara garis
besar batasan masalah kelompok kami seputar definisi, pembagian dan ruang
lingkup dari fiqih muamalah tersebut.
C.
Rumusan
Masalah
Seperti yang telah kami paparkan diatas, maka perlu adanya
pemahaman tentang mut’ah atau kawin kontrak itu sendiri yang dirumuskan sebagai
berikut:
1.
Apa
pengertian atau definisi dari fiqih muamalah ?
2.
Apa
yang menjadi sumber dan prinsip hukum fiqih muamalah?
Bagaimanakah
pembagian dan ruang lingkup fiqih muamalah?untuk selengkapnya download di sini
cara download klik skip pada ujung kanan atas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar